Kecelakaan Akibat Kerja (KAK)
Kecelakaan Akibat
Kerja (KAK)
Didalam kegiatan sehari hari,
pekerja akan dihadapakan kepada resiko resiko yang mungkin akan timbul. Baik akibat
kelalaian maupun akibat faktor lain yang sifatnya disengaja. Menurut beberapa
pendapat bahwa, kecelakaan kerja itu mempunyai definisinya sendiri sendiri,
antara lain :
·
Menurut Peraturan Menteri
Tenaga Kerja No. 03/Men/98 Kecelakaan Kerja yaitu sebuah kejadian yang tidak
dikehendaki dan tidak diketahui sebelumnya yang bisa menimbulkan korban manusia
dan harta benda.
Baca Juga : http://deltaindo.co.id
Sedangkan menurut Pemerintah dalam hal ini
Departemen Tenaga Kerja Republik Indonesia, mengartikan sebuah Kecelakaan Kerja
yaitu sebuah kejadian yang tiba tiba atau yang tidak diduga duga dan tidak
terjadi dengan sendirinya, tetapi ada penyebab kejadian tersebut.
·
Menurut Heinrich et al.,
1980:
Sebuah kejadian
yang dapat mengakibatkan kerusakan lingkungan ataupun yang mempunyai potensi
penyebab rusaknya lingkungan. Selain itu, sebuah kecelakaan akibat kerja atau
kecelakaan kerja yaitu sebuah kejadian yang begitu cepat yang tidak
direncanakan dan tidak bisa dikendalikan akibat dari sebuah reaksi atau tindakan
sebuah obyek, orang, bahan atau sebuah radiasi yang dapat mengakibatkan sebuah
cidera atau kemungkinan akibat yang lainnya.
anda bisa membaca : pelatihan k3
Sedangkan klasifikasi kecelakaan kerja bisa dilihat dari
standar dan referensi yang bisa menjelaskan tentang kode kode kecelakaan. Salah
satunya yaitu standar dari Australia AS 1885-1 tahun 1990, sebagai berikut:
1.
Jatuh dari tempat yang
tinggi/Ketinggian
2.
Jatuh dari tenpat yang
tingginya sama.
3.
Bagian tubuh menabrak obyek.
4.
Terpajan oleh geetaran
Mekanik
5.
Tertabrak/terlindas oleh
obyek bergerak
6.
Terpengaruh oleh Suara
Keras tiba tiba
7.
Terpangaruh oleh suara yang
lama
8.
Terpangaruh oleh tekanan
yang bervariasi (melebihi suara)
9.
Gerakan berulang dengan
menggunakan otot yang rendah
10.
Peregangan otot lainnya.
11.
Mentenyuh aliran listrik
(tersengat listrik)
12.
Menyentuh benda yang sangat
panas atau sangat dingin
13.
Terkena Radiasi
14.
Menyentuh langsung bahan
kimia
15.
Menyentuh bahan kimia
lainnya
16.
Meyentuh faktor biologi
17.
Terdampak faktor stress
mental
18.
Terkena longsor/runtuh
19.
Kecelakaan akibat
kendaraan/mobil
20.
Lain lain dan mekanisme cedera
berganda atau banyak
21.
Mekanisme cedera yang tidak
spesifik
artikel keselamatan dan kesehatan klik disini
Cidera Akibat Kecelakaan Kerja
Pengetian sebuab cedera menurut
Heinrich et al. Yaitu patah, cabikan, retak, dan lain sebagainya yang
disebabkan oleh kecelakaan. Bureau of Labor Statistics, U.S. Deprartment of
Labor(2008) menyatakan bahwa organ tubuh yang terdampak cidera dan sakit terbagi
menjadi:
·
Mata, Kepala
·
Leher
·
Batang tubuh: Punggung dan bahu
·
Organ gerak atas: pergelangan tangan, lengan tangan, tangan selain
jari, jari tangan.
·
Organ gerak bawah : jari
kaki, kaki selain jari kaki, pergelangan kaki dan lutut.
·
Sistem tubuh
·
Banyak Bagian
anda juga bisa melihat Pelatihan K3
Tujuan analisis cidera atau
sakit:
·
Menganalisa cidera atau
sakit yang terkena pada anggota tubuh yang spesifik bertujuan untuk membantu dalam
pengembangan program pencegahan terjadinya cidera akibat kecelakaan. Sebagai contoh
mata bisa cidera dan dilindungi dengan adanya kaca mata. Lain daripada itu,
juga misa dipakai untuk menganalisa apa penyebab alami dari terjadinya cidera
yang disebabkan oleh kecelakaan kerja
Baca artikel pelatihank3
Klasifikasi Cidera Akibat
Kecelakaan Kerja
Menurut beberapa standar ,
penerapan menurut referensi yang biasa digunakan oleh berbagai perusahaan,
salah satunya adalah standar Australia AS 1885-1(1990), dikelompokkan sebagai
berikut:
·
Fatality
·
Loss Time Injury
·
Loss Time Day
·
Restricted Duty
·
Medical Treatment Injury
·
First Aid Injury
·
Non Injury Incident
Semoga Bermanfaat....
Baca Artikel yang lain : klasifikasi Kecelakaan Kerja
Terimabkasih artikelnya jd makin tambah wawasan untuk saya...
BalasHapus