Postingan

Rekayasa Pelatihan keselamatan dan kesehatan Kerja (k3)

Gambar
Rekayasa Pelatihan keselamatan dan kesehatan Kerja (k3)   Rekayasa keselamatan dan kesehatan  adalah disiplin teknik asosiasi yang menjamin bahwa sistem built menawarkan tingkat yang dapat diterima keselamatan dan kesehatan. itu kuat terkait dengan teknik industri / rekayasa sistem, dan juga rekayasa set sistem keamanan. rekayasa keselamatan dan kesehatan menjamin bahwa sistem hidup-kritis berperilaku PRN, bahkan sekali bagian gagal. teknik analisis Baca Juga : http://blog.deltaindo.co.id teknik analisis dibagi menjadi 2 kategori: cara kualitatif dan kuantitatif. masing-masing pendekatan berbagi tujuan menemukan penyebab ketergantungan antara bahaya pada tingkat sistem dan kegagalan dari bagian individu. pendekatan kualitatif mengkhususkan diri dalam pertanyaan "Apa yang harus mendapatkan salah, ditentukan sistem bahaya bisa terjadi?", sedangkan cara kuantitatif bertujuan untuk menyediakan estimasi tentang kemungkinan, harga dan / atau keparahan konsekue

Implementasi Pelatihan K3 untuk SMK3 Bidang Konstruksi

Gambar
Implementasi Pelatihan K3 untuk SMK3 Bidang Konstruksi 2.1 Peraturan SMK3 Konstruksi Peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan SMK3 konstruksi antara lain: 1.    Pasal 22, ayat (2) huruf L, Undang- undang RI No.18 tahun 1999 Mengatakan bahwa kontrak kerja konstruksi sekurang-kurangnya harus mencakup pada Uraian mengenai : perlindungan pekerja, yang memuat ketentuan tentang kewajiban para pihak dalam implementasi keselamatan dan kesehatan kerja serta jaminan sosial. Baca Juga : http://blog.deltaindo.co.id/ 2.    PPNo.29 tahun 2000 Pasal 17 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi. Di dalam salah satu ayatnya mengatakan bahwa: penyedia jasa dalam pemilihan penyedia jasa berkewajiban untuk menyusun arsip penawaran yang memuat antara lain : • rencana dan metode kerja, • rencana usulan biaya, • tenaga terampil dan tenaga ahli, • rencana dan anggaran Keselamatan dan kesehatan kerja dan peralatan. 3.    Pasal 30 ayat (1) PP No.29 tahun 20

Pelatihan K3 - Penyakit Akibat Kerja

Gambar
Penyakit Akibat Kerja Pengertian Penyakit Akibat Kerja Penyakit akibat kerja yaitu sebuah penyakit yang diakibatkan oleh pekerjaan, bahan, proses, alat kerja maupun lingkungna kerja iru sendiri. Bisa disimpulkan, penyakit akibat kerja adalah penyakit yang artifisial atau juga disebut man made disease. Selaras dengan hal itu, terdapat beberapa pendapat lain yang menyatakan bahwa Penyakit Akibat Kerja(PAK) adalah sebuah gangguan kesehatan jasmani dan rohani yang bisa diakibatkan atau diperparah oleh aktifitas kerja ataupun kondisi yang berkaitan dengan sebuah pekerjaan (Hebbie Ilma Adzim, 2013). Baca Juga : http://blog.deltaindo.co.id/ Penyebab PAK                   Ada banyak penyebab PAK, yang biasanya terjadi di tempat kerja.   Dibawah ini penjelasan jenis jenis yang digolongkan berdasarkan penyebab dari penyakit yang terdapat di tempat kerja : a.        Golongan Fisik Bising, suhu ekstrim, vibrasi, tekanan udara, radiasi dan penerangan.   b.      

Budaya pelatihan K3

Gambar
Budaya atau kebiasaan pelatihan K3– Seringkali kita mendengar bahwa pelatihan K3 merupakan suatu hal yang utama dalam pelaksanaan Industri.  Baik itu industri rumahan hingga sampai industri yang berkelas besar. Bahkan pemerintah pun turun tangan dalam mengatasi permasalahan pelatihan K3yang ada pada setiap perusahaan. Permasalahan pelatihan K3, pada umumnya diidentikan pada sebuah kecelakaan. Bahkan sering terjadi pula sebuah perusahaan diklaim buruk/jelek jika pada perusahaan tersebut sudah terjadi kecelakaan. Begitu pun sebaliknya, apabila dalam perusahaan tersebut belum terjadi kecelakaan mereka mengklaim perusahaannya bagus dalam penerapan pelatihan K3. Padahal, pada kenyataanya pelatihan K3 dalam perusahaan tersebut hanya sebagai bentuk formalitas dan slogan. Baca Juga :  http://blog.deltaindo.co.id/ Secara kasat mata, permasalahan pelatihan K3 ini merupakan suatu permasalahan yang sepele. Biasanya perusahaan, mengatasi masalah tersebut hanya dengan merekrut karyawan y