Implementasi Pelatihan K3 untuk SMK3 Bidang Konstruksi



Implementasi Pelatihan K3 untuk SMK3 Bidang Konstruksi

2.1 Peraturan SMK3 Konstruksi

Peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan SMK3 konstruksi antara lain:

1.   Pasal 22, ayat (2) huruf L, Undang- undang RI No.18 tahun 1999
Mengatakan bahwa kontrak kerja konstruksi sekurang-kurangnya harus mencakup pada Uraian mengenai : perlindungan pekerja, yang memuat ketentuan tentang kewajiban para pihak dalam implementasi keselamatan dan kesehatan kerja serta jaminan sosial.


2.   PPNo.29 tahun 2000 Pasal 17 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
Di dalam salah satu ayatnya mengatakan bahwa: penyedia jasa dalam pemilihan penyedia jasa berkewajiban untuk menyusun arsip penawaran yang memuat antara lain :
• rencana dan metode kerja,
• rencana usulan biaya,
• tenaga terampil dan tenaga ahli,
• rencana dan anggaran Keselamatan dan kesehatan kerja dan peralatan.


3.   Pasal 30 ayat (1) PP No.29 tahun 2000 disebutkan bahwa untuk menggaransi akan terwujudnya tertib penyelenggaraan pekerjaan konstruksi, penyelenggara pekerjaan konstruksi diwajibkan untuk memenuhi ketentuan tentang :
• tempat kerja konstruksi harus  selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
• implementasi pekerjaan konstruksi harus selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



2.2. Risiko Bahaya Kecelakaan Kerja Pada Proyek Konstruksi

Industri untuk jasa konstruksi yaitu salah satu sektor industri yang mempunyai risiko kecelakaan kerja yang cukup tinggi. Bermacam macam penyebab utama kecelakaan kerja pada proyek konstruksi yaitu yaitu hal-hal yang erat berhubungan dengan karakteristik proyek konstruksi yang sifatnya unik, lokasi kerja yang biasanya berbeda-beda, sangat terbuka dan dipengaruhi oleh cuaca, waktu implementasi yang begitu terbatas, dinamis dan sangat menuntut ketahanan fisik yang prima, serta banyak menggunakan tenaga kerja yang tidak terlatih/ tenaga kerja kasar. Ditambah lagi dengan manajemen keselamatan kerja yang sangat lemah, maka berakibat kepada para pekerja yang bekerja dengan metode implementasi konstruksi yang berisiko tinggi. Permasalahan keselamatan dan kesehatan kerja akan berdampak ekonomis yang cukup signifikan. Dari berbagai macam aktivitas di dalam implementasi proyek konstruksi, pekerjaan-pekerjaan yang paling berbahaya yaitu pekerjaan yang dilakukan pada ketinggian dan pekerjaan galian. Pada ke dua jenis pekerjaan ini kecelakaan kerja yang terjadi mengarah serius bahkan sering kali mengakibatkan cacat tetap dan kematian. Jatuh dari ketinggian merupakan risiko yang sangat besar bisa terjadi pada pekerja yang menjalankan aktivitas konstruksi pada elevasi tinggi. Biasanya kejadian ini akan mengakibatkan kecelakaan yang sangat fatal. Sementara risiko tersebut kurang dipahami oleh para pelaku konstruksi, dengan sering kali tidak menghiraukan penggunaan peralatan pelindung yang sebenarnya sudah diatur dalam pedoman K3 konstruksi.

2.3.Penanganan Risiko

Penanganan risiko merupakan sebuah untukan dari manajemen risiko dan dilakukan menurut penilaian risiko terhadap masing-masing item pekerjaan. Dengan mempertimbangkan peralatan yang digunakan, jumlah orang yang terlibat pada masing-masing item pekerjaan, akan bisa diperkirakan peluang kejadian dan tingkat keparahan dari risiko kecelakaan. Menurut hirarki cara berpikir dalam memulai penanganan risiko yaitu dengan memperhatikan besaran nilai risiko/ tahapan penanganan risiko,seperti berikut:

1.   Mengeliminasi /menghilangkan sumber bahaya terhadap aktivitas yang mempunyai tingkat risiko yang paling tinggi/besar.
2.   Memulai substitusi /mengganti dengan bahan atau proses yang lebih aman.
3.   Engineering: Memulai perubahan terhadap desain alat /proses /layout
4.   Administrasi: Penanganan risiko melalui penyusunan peraturan /standar untuk mengajak memulai cara kerja yang aman (menyangkut tentang prosedur kerja, ijin kerja, instruksi kerja, papan peringatan/larangan, pengawasan/inspeksi,dsb).
5.   Penggunaan alat pelindung diri (APD).

2.4. Kebijakan Penerapan SMK3 Konstruksi


Kebijakan Departemen PU dalam penerapan SMK3, dalam rangka mengimplementasikan tertib penyelenggaraan pekerjaan konstruksi serta upaya untuk mengimplementasikan keamanan, keselamatan dan kesehatan kerja pada tempat aktivitas konstruksi bidang pekerjaan umum. Departemen Pekerjaan Umum sudah menerbitkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.09/PRT/M/2008 Pedoman Sistem tentang Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum. Selaras dengan maksud dan tujuan diterbitkannya peraturan menteri tersebut yaitu untuk memberikan acuan untuk pengguna dan penyedia jasa dalam penyelenggaraaan SMK3 konstruksi bidang pekerjaan umum, yang dilaksanakan secara teratur, terencana, terpadu dan terkoordinasi serta semua pemangku kepentingan agar mengetahui dan memahami tugas dan kewajibannya dalam penerapan SMK3. Menurut Peraturan Menteri PU No. 09/PER/M/2008, tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum yang merupakan acuan untuk Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa dalam penyelenggaraan SMK3 konstruksi bidang pekerjaan umum, UU.No. 18 Tahun 1999 tentang jasa Konstruksi,dimana mensyaratkan Ahli K3 pada setiap proyek / aktivitas terutama pada aktivitas yang mempunyai resiko tinggi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bahaya Radiasi Sinar Ultra Violet dalam pengelasan

16 Tips Sederhana untuk operasi forklift dengan aman

Klasifikasi Tingkat Kecelakaan Kerja