Implementasi Pelatihan K3 untuk SMK3 Bidang Konstruksi
Implementasi Pelatihan K3 untuk SMK3 Bidang Konstruksi
2.1 Peraturan SMK3 Konstruksi
Peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan SMK3
konstruksi antara lain:
1. Pasal 22, ayat
(2) huruf L, Undang- undang RI No.18 tahun 1999
Mengatakan bahwa kontrak kerja konstruksi sekurang-kurangnya
harus mencakup pada Uraian mengenai : perlindungan pekerja, yang memuat
ketentuan tentang kewajiban para pihak dalam implementasi keselamatan dan
kesehatan kerja serta jaminan sosial.
Baca Juga : http://blog.deltaindo.co.id/
2. PPNo.29 tahun
2000 Pasal 17 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
Di dalam salah satu ayatnya mengatakan bahwa: penyedia jasa
dalam pemilihan penyedia jasa berkewajiban untuk menyusun arsip penawaran yang
memuat antara lain :
• rencana dan metode kerja,
• rencana usulan biaya,
• tenaga terampil dan tenaga ahli,
• rencana dan anggaran Keselamatan dan kesehatan kerja dan
peralatan.
3. Pasal 30 ayat (1)
PP No.29 tahun 2000 disebutkan bahwa untuk menggaransi akan terwujudnya tertib
penyelenggaraan pekerjaan konstruksi, penyelenggara pekerjaan konstruksi diwajibkan
untuk memenuhi ketentuan tentang :
• tempat kerja konstruksi harus selaras dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku,
• implementasi pekerjaan konstruksi harus selaras dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.2. Risiko Bahaya Kecelakaan Kerja Pada Proyek Konstruksi
Industri untuk jasa konstruksi yaitu
salah satu sektor industri yang mempunyai risiko kecelakaan kerja yang cukup
tinggi. Bermacam macam penyebab utama kecelakaan kerja pada proyek konstruksi yaitu
yaitu hal-hal yang erat berhubungan dengan karakteristik proyek konstruksi yang
sifatnya unik, lokasi kerja yang biasanya berbeda-beda, sangat terbuka dan
dipengaruhi oleh cuaca, waktu implementasi yang begitu terbatas, dinamis dan sangat
menuntut ketahanan fisik yang prima, serta banyak menggunakan tenaga kerja yang
tidak terlatih/ tenaga kerja kasar. Ditambah lagi dengan manajemen keselamatan
kerja yang sangat lemah, maka berakibat kepada para pekerja yang bekerja dengan
metode implementasi konstruksi yang berisiko tinggi. Permasalahan keselamatan
dan kesehatan kerja akan berdampak ekonomis yang cukup signifikan. Dari
berbagai macam aktivitas di dalam implementasi proyek konstruksi,
pekerjaan-pekerjaan yang paling berbahaya yaitu pekerjaan yang dilakukan pada
ketinggian dan pekerjaan galian. Pada ke dua jenis pekerjaan ini kecelakaan
kerja yang terjadi mengarah serius bahkan sering kali mengakibatkan cacat tetap
dan kematian. Jatuh dari ketinggian merupakan risiko yang sangat besar bisa
terjadi pada pekerja yang menjalankan aktivitas konstruksi pada elevasi tinggi.
Biasanya kejadian ini akan mengakibatkan kecelakaan yang sangat fatal.
Sementara risiko tersebut kurang dipahami oleh para pelaku konstruksi, dengan
sering kali tidak menghiraukan penggunaan peralatan pelindung yang sebenarnya sudah
diatur dalam pedoman K3 konstruksi.
2.3.Penanganan Risiko
Penanganan risiko merupakan sebuah untukan dari manajemen
risiko dan dilakukan menurut penilaian risiko terhadap masing-masing item
pekerjaan. Dengan mempertimbangkan peralatan yang digunakan, jumlah orang yang
terlibat pada masing-masing item pekerjaan, akan bisa diperkirakan peluang
kejadian dan tingkat keparahan dari risiko kecelakaan. Menurut hirarki cara
berpikir dalam memulai penanganan risiko yaitu dengan memperhatikan besaran
nilai risiko/ tahapan penanganan risiko,seperti berikut:
1. Mengeliminasi
/menghilangkan sumber bahaya terhadap aktivitas yang mempunyai tingkat risiko
yang paling tinggi/besar.
2. Memulai
substitusi /mengganti dengan bahan atau proses yang lebih aman.
3. Engineering: Memulai
perubahan terhadap desain alat /proses /layout
4. Administrasi: Penanganan
risiko melalui penyusunan peraturan /standar untuk mengajak memulai cara kerja
yang aman (menyangkut tentang prosedur kerja, ijin kerja, instruksi kerja,
papan peringatan/larangan, pengawasan/inspeksi,dsb).
5. Penggunaan alat
pelindung diri (APD).
2.4. Kebijakan Penerapan SMK3 Konstruksi
Kebijakan Departemen PU dalam penerapan SMK3, dalam rangka mengimplementasikan
tertib penyelenggaraan pekerjaan konstruksi serta upaya untuk mengimplementasikan
keamanan, keselamatan dan kesehatan kerja pada tempat aktivitas konstruksi
bidang pekerjaan umum. Departemen Pekerjaan Umum sudah menerbitkan Peraturan
Menteri Pekerjaan Umum No.09/PRT/M/2008 Pedoman Sistem tentang Manajemen
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum. Selaras
dengan maksud dan tujuan diterbitkannya peraturan menteri tersebut yaitu untuk
memberikan acuan untuk pengguna dan penyedia jasa dalam penyelenggaraaan SMK3
konstruksi bidang pekerjaan umum, yang dilaksanakan secara teratur, terencana,
terpadu dan terkoordinasi serta semua pemangku kepentingan agar mengetahui dan
memahami tugas dan kewajibannya dalam penerapan SMK3. Menurut Peraturan Menteri
PU No. 09/PER/M/2008, tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan
Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum yang merupakan acuan untuk
Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa dalam penyelenggaraan SMK3 konstruksi bidang
pekerjaan umum, UU.No. 18 Tahun 1999 tentang jasa Konstruksi,dimana
mensyaratkan Ahli K3 pada setiap proyek / aktivitas terutama pada aktivitas
yang mempunyai resiko tinggi.
Komentar
Posting Komentar